Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru

1.  Persyaratan Calon Peserta didik baru yang dapat diterima di Kelas VII SMP :

a.)  Memiliki dan menyerahkan file scan Ijazah SD/MI, atau Ijazah Paket A setara SD atau ;

b.)  Memiliki dan menyerahkan file scan Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan baik Lulusan SD/MI maupun Lulusan Paket A setara SD ;

c.)  Menyerahkan File scan KK (Kartu Keluarga) atau Scan Surat Keterangan Domisili dari Desa atau Kelurahan

d.)  Memiliki  dan  menyerahkan  file  scan  Surat  Keterangan  Peringkat  Nilai  Rata-Rata Rapor Kelas 4, 5 dan  6 dari tingkat Kecamatan ;

e.)  Memiliki dan menyerahkan file scan Sertifikat atau piagam penghargaan hasil lomba bidang akademik atau  bidang non akademik ( Seni ; Olahraga ; Keagamaa ; Pramuka)

f.)  Usia setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pada tanggal 12 Juli tahun berjalan di buktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir  yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan di legalisir oleh  lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

2.  Bagi calon peserta didik wajib memiliki Nomor Induk Peserta didik Nasional (NISN);

3.  Pendaftaran dapat dilakukan dari rumah masing-masing peserta didik sesuai pedoman teknis PPDB sistem dalam jaringan (daring) ini ;

4.  Setiap  pendaftar  yang  telah  memenuhi  persyaratan  dan  proses  pendaftaran  akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran;