Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru

Pendaftaran PPDB Tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

1.  Jalur Zonasi

a.  Jalur Zonasi adalah Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru yang memprioritaskan jarak tempat tinggal atau domisili calon peserta dengan Sekolah yang dituju ;

b. Kuota jalur zonasi  adalah paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari daya tampung (pagu) sekolah;

c. Calon peserta didik jenjang SMP diberi kesempatan memilih sekolah sesuai dengan jarak tempat tinggalnya/ domisili dengan sekolah yang dituju;

d.  Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili yang menerangkan domisili di alamat minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB;

2.  Jalur Afirmasi

a.  Jalur afirmasi adalah Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMP bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dan Calon Peserta Disabilitas;

b.  Kuota jalur Afirmasi paling sedikit sebesar 15 % (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;

c.  Calon peserta didik jenjang SMP diberi kesempatan memilih sekolah sesuai dengan jarak tempat tinggalnya/ domisili dengan sekolah yang dituju;

d.  Dalam hal kuota jalur pendaftaran afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur pendaftaran zonasi.

3.  Jalur Perpindahan Tugas Orangtua

a.  Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMP bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti domisili perpindahan tugas orangtua (dapat diikuti peserta didik dari keluarga pendidik (Guru) ;

b.  Kuota perpindahan tugas orangtua paling banyak sebesar 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah;

c.  Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak terdekat tempat tinggal dengan sekolah yang dituju;

d.  Dalam hal kuota jalur pendaftaran perpindahan orangtua tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur pendaftaran zonasi.

4.    Jalur Prestasi

a.  Jalur Pendaftaran bagi Peserta Didik Baru asal Kabupaten Situbondo yang memiliki Prestasi Akademik atau Prestasi Non Akademik;

b.  Jalur pendaftaran prestasi memberi kesempatan Calon Peserta Didik Baru untuk memilih 1 (satu) Sekolah (SMP)

c.  Kuota jalur prestasi sebesar 30 % (tiga puluh presen) dari daya tampung sekolah d.  Prestasi hasil perlombaan dan/ atau penghargaan bidang akademik dan/atau non akademik yang dimaksud adalah:

  1.  Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik terdiri dari: Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:

  *. Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)

  *. Kompetisi Sains Madrasah (KSM)

  2.  Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang non akademik terdiri dari:

  a. Prestasi bidang Seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)

  b. Prestasi bidang olahraga terdiri dari :

    *. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional O2SN/KOSN

    *. Pekan Olahraga Nasional (PON)

    *. Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)

    *. Piagam Juara Cabor dari Perkumpulan Cabang Olahraga yang ada berjenjang dari Tingkat Kabupaten sampai Tingkat Pusat:

- PASI                                       -  Inkai dsb.

- PSI

- Percasi

- PBSI

  c.  Pretasi Bidang Keagamaan:

   *. Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)

   *. Hafidz Qur’an : Hafalan Juz Amma

  d.  Presatasi Bidang Pramuka

   *. Jambore Nasional

  e.  Penghargaan atas Peringkat Nilai Rata-Rata Rapor Kelas 4, 5 dan 6 tingkat Kecamatan ( Peringkat 1 s/d  30 )

 

Dalam hal kuota jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur zonasi.